Jenis dan Perhitungan Statistik Kecelakaan Kerja
Perhitungan kecelakaan kerja adalah hal yang fundamental dalam dunia keselamatan dan kesehatan kerja karena tujuan utama dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dengan menghitung kecelakaan kerja, kita bisa menghitung lagging indicator berupa Indikator yang menunjukkan performa K3 di masa lalu.
Di Indonesia, peraturan keselamatan dan kesehatan kerja terkait dengan kecelakaan diatur dalam 4 peraturan berikut:
- Per Menaker No. Per.25/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
- Per Menaker No. Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja
- Permenaker RI No. Per-03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja
- Permenaker No. Per-01/Men/I/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
Dari 5 peraturan di atas, tidak ada yang membahas detail mengenai klasifikasi kecelakaan dan bagaimana cara menghitung statistik kecelakaan kerja. Namun, Permenaker No. Per-01/Men/I/2007 setidaknya memberikan definisi terkait dengan kecelakaan kerja hilang waktu berupa:
“Kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja apabila kecelakaan yang menyebabkan seorang pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya telah terjadi kecelakaan kerja selama 2 x 24 jam”
Oleh karena minimnya referensi penghitungan kecelakaan kerja di Indonesia, banyak praktisi keselamatan kerja yang menggunakan referensi negara lain untuk menghitung kecelakaan kerja di Indonesia.
Gambar 1. Ilustrasi Perhitungan
Sumber : http://www.123rf.com/photo_8182273_helmet-on-the-table.html
OSHA Log 300
Salah satu referensi perhitungan angka kecelakaan yang paling banyak digunakan oleh praktisi adalah OSHA Log 300 yang dibuat oleh Occupational Safety and Health Administration Amerika Serikat. OSHA Log 300 ini berupa form/borang untuk mencatat luka dan penyakit akibat kerja.
Sebuah kecelakaan atau penyakit dikategorikan sebagai kecelakaan atau penyakit akibat kerja jika sebuah kejadian atau pajanan di tempat kerja menyebabkan bertambah buruknya kondisi awal sebelum terjadinya kejadian baik kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja. Tempat kerja termasuk pada tempat-tempat di mana 1 atau beberapa pekerja sedang berada karena perintah pekerjaan.
Tingkatan kecelakaan yang diatur dalam OSHA Log 300 adalah:
First Aid
First aid adalah kecelakaan di mana mencakup jenis-jenis kecelakaaan berikut:
- Menggunakan obat non resep dengan kekuatan dosis yang tidak diresepkan;
- Mendapatkan imunisasi tetanus;
- Membersihkan luka di permukaan kulit;
- Menggunakan pelindung kulit (plester, bandage, gauze pads)
- Menggunakan terapi air panas atau air dingin
- Menggunakan penopang tubuh yang tidak tetap seperti perban, penopang tulang belakang yang non rigid, elastic bandage
- Menggunakan alat pembatas gerak yang sementara ketika memindahkan korban seperti tali, pendukung leher, atau papan tulang belakang
- Drilling kuku jari untuk menghilangkan tekanan, atau mengeluarkan cairan dari luka lepuh
- Menggunakan penutup mata
- Menggunakan aliran air atau kapas basah untuk memindahkan kotoran yang masuk ke dalam mata atau bagian tubuh lain selain mata
Medical Treatment
Medical treatment adalah kecelakaan yang membutuhkan pertolongan lebih lanjut dari petugas medis. Medical treatment ini lebih parah daripada kasus first aid yang telah disebutkan di atas. Medical treatment termasuk memberikan perawatan medis kepada pasien dengan tujuan untuk mengatasi penyakit atau cidera.
Kriteria medical treatment ini tidak termasuk kecelakaan yang telah disebutkan dalam first aid dan tidak juga masuk ke dalam kecelakaan yang membuat pekerja harus meninggalkan pekerjaannya selama beberapa hari.
Restricted Work
Restricted work (Larangan bekerja) terjadi sebagai hasil dari kecelakaan atau penyakit di mana pemberi kerja ataupun petugas medis memberikan rekomendasi untuk melarang pekerja kembali melakukan pekerjaan rutin mereka yang telah dijadwalkan sebelum kecelakaan terjadi
Perhitungan restricted work ini wajib dilaporkan ke OSHA dengan memulai perhitungan sejak 1 hari setelah kecelakaan sampai maksimum 180 hari kerja
Tingkatan kecelakaan yang dijelaskan di atas ini mungkin saja berbeda di setiap organisasi atau perusahaan mengingat adanya perbedaan resiko, manajemen atau regulasi yang berlaku.
OSHA Log 300 juga memberikan penjelasan mengenai penghitungan statistik kecelakaan yang meliputi:
OSHA Recordable Incident Rate
OSHA Recordable Incident Rate mencakup perhitungan kecelakaan medical treatment atau kecelakaan-kecelakaan yang lebih parah daripada medical treatment seperti restricted work, light duty, lost time, permanent disability ataupun fatality. OSHA Recordable Incident Rate (IR) dapat dihitung dengan mengkalikan jumlah Recordable Incident Rate dengan 200.000 dan membagi angka 200.000.
Contoh: misal di sebuah perusahaan terdapat 17 pegawai tetap dengan 3 orang pegawai kontrak yang bekerja selama rata-rata 20 jam per minggunya. Hasil perhitungan HRD menunjukkan bahwa total pegawai berkerja selama 28400 jam kerja per tahun. Jika perusahaan mendapatkan 2 kecelakaan kerja recordable maka perhitungannya menjadi:
Dari angka di atas dapat disimpulkan bahwa dalam setiap 100 tenaga kerja, 14.08 tenaga kerja telah terlibat dalam luka recordable.
Lost Time Case Rate
Lost Time Case Rate mirip dengan perhitungan Recordable Incident rate, hanya saja, faktor pembilangnya merupakan jumlah kasus lost time. Kecelakaan lost time merupakan kecelakaan di mana seseorang tidak bisa datang ke tempat kerjanya setelah 1 hari setelah kecelakaan lost time. Perhitungannya dibuat dengan mengkalikan jumlah kecelakaan lost time dengan 200.000 dan dibagi dengan jumlah jam kerja yang ada dalam perusahaan
Contoh perhitungan diberikan dalam contoh di bawah di mana kita mengambil permisalan adanya 2 kecelakaan lost time:
Dari perhitungan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa dari 100 pekerja, terdapat 7.04 pekerja yang mendapatkan kasus lost time.
DART Rate (days away/ restricted or job transfer rate)
DART Rate merupakan hal yang baru diaplikasikan dalam industri. Perhitungannya adalah dengan menjumlahkan kecelakaan dari lost day dan restricted days atau yang menyebabkan pekerja harus pindah pekerjaan ke pekerjaan yang lebih ringan. Jumlah kecelakaan tersebut kemudian dikalikan dengan 200.000 kemudian dibagi dengan jam kerja karyawan di perusahaan.
Rumus DART Rate adalah sebagai berikut:
Contoh perhitungan dari DART Rate : misalnya dari 2 recordable incident terdapat 1 buah kecelakaan yang masuk dalam kategori DART, sehingga perhitungannya sebagai berikut:
Dari perhitungan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa dari 100 karyawan, terdapat 14.08 kecelakaan DART.
Severity rate
Severity rate atau tingkat keparahan kecelakaan adalah perhitungan di mana jumlah total hari pekerja yang hilang dibagi dengan jumlah kecelakaan yang recordable.
Contoh perhitungan: misalnya terdapat total 5 hari hilang akibat 1 kecelakaan lost time dan 1 kecelakaan medical treatment. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Dari perhitungan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam setiap recordable incident di perusahaan, rata-rata terdapat 2.5 hari hilang karena kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
REFERENSI
New Mexico Mutual, n.d. Contents. [Online]
Available at: http://www.nmmcc.com/wp-content/uploads/FORMULAS_for_CALCULATING_RATES1.pdf
[Accessed 18 May 2016].
Occupational Health And Safety Administrator, 2004. OSHA Injury and Illness Recordkeeping. [Online]
Available at: https://www.osha.gov/recordkeeping/new-osha300form1-1-04.pdf
[Accessed 18 May 2016].
Mohon ijin Mas Agung, mohon pencerahannya terkait “di sebuah perusahaan terdapat 17 pegawai tetap dengan 3 orang pegawai kontrak yang bekerja selama 20 jam per minggunya. Ini sama dengan 28400 jam kerja per tahun.” dari narasi tsb cara menghitung detailnya seperti apa? kemudian apakah ada perbedaan menghitung jam kerja aman antara pegawai tetap dengan pegawai kontrak? meskioun jam kerjanya sama…. terima kasih
Terima kasih Pak Deni sudah sangat detail membaca tulisan saya. Saya sudah merubah redaksinya sehingga angka 28400 merupakan angka final yang dihitung oleh HRD. Tidak ada perbedaan antara perhitungan kecelakaan pada pegawai tetap dengan pegawai kontrak
Mohon ijin mau tanya Mas, ditempat kami bekerja ada kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan tindakan medis lebih lanjut yaitu operasi, jempol kakinya terluka dan dioperasi, apakah itu mempengaruhi jumlah jam kerja kami yang sudah…..juta, yang kedua apakah jumlah hari kerja di papan statistik kami menajdi Nol lagi dipapan kami sudah mencapai 4000an hari,atau dikurangi nilai berdasarkan kategori kecelakaan (jempol kaki). Terima kasih Mas atas pencerahannya
Untuk dioperasinya itu apakah mengakibatkan karyawan tidak bisa kerja keesokan harinya? Kemudian apa yang ada di dalam papan yang berisi 4000 hari itu?
selamat siang Pak Agung, mohon beratanya. ditempat saya bekerja ada kejadian kecelakaan kerja yang menurut tim P3K tidak perlu penanganan medis, namun sepulang kerja si korban memeriksakan diri ke PPK 1 dan disana memperoleh penangan medis (jahit 2) pada jempolnya tangannya, namun hari berikutnya korban sudah masuk kerja kembali. apakah jumlah hari kerja di papan statistic kami menjadi nol lagi?
Selamat siang. Apakah jumlah hari kerja yang ada di papan Anda? Apakah lost time?
Pak Agung, bukankah dalam SKep DirJen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan membahas cara menghitung statistik FR dan SR?
Menurut saya, rumus FR yang dicantumkan dalam SKep DirJen Binhudinnawasnaker itu relatif hampir sama dengan OHSA TRIR, namun yang membedakan adalah faktor perkalian, yang mana OHSA menggunakan nilai 200.000 sementara Kemenaker RI menggunakan nilai 1.000.000 jam kerja.
Terima kasih atas masukan yang berharganya Pak
Selamat pagi pak, saya mau bertanya terkait pelaporan HSE per 3 bln ke disnaker, jadi apakah saya bentuk p2knya terlebih dahulu? dan kalaupun pembentukan p2k3nya itu apakah ada surat yang diberikan untuk pengajuan anggota p2k3?
juga terkait karyawan di kantor hanya 20 orang saja seperti apa saya harus bentuk anggota p2k3 ya ya pak? saya masih baru mohon pencerahannya pak
Terimakasih
Pelaporan HSE yang wajib itu adalah Laporan P2K3, pastinya untuk melapor P2K3 itu haruslah memiliki P2K3 yang sah dibuktikan dengan surat pengesahan dari Disnaker setempat. Mengenai ketentuan P2K3 bsa dilihat di Permenaker 4 tahun 1987
Pasal 2
(1) Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3.
(2) Tempat kerja dimaksud ayat (1) ialah: a. tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih; b. tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.