Aspek OrganisasiRegulasi
Daftar Kompetensi Pelatihan K3 Indonesia
Ketaatan pada peraturan adalah hal yang prioritas dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja. Beberapa peraturan di Indonesia mewajibkan beberapa profesi di dalam K3 harus memiliki kompetensi dari pelatihan yang dilaksanakan oleh pemangku kepentingan. Hal ini sangat penting untuk menjamin kualitas dan aspek legal yang selalu terpenuhi.
Gambar 1. Ilustrasi Kompetensi K3
Sumber http://www.depascaleassociati.com/en/ideas/contents/5
Tabel ringkas tentang regulasi dan kompetensi dalam K3 terdapat di bawah. Sedangkan tabel lengkapnya bisa diunduh di link berikut List Kompetensi K3
No | Regulasi | Kompetensi |
1 | PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : PER-02/MEN/1992 Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli K3 | Ahli K3 Umum |
2 | KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No. : KEP.186/MEN/1999 tentang UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA | Petugas peran kebakaran |
3 | KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No. : KEP.186/MEN/1999 tentang UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA | Regu penanggulangan kebakaran |
4 | KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No. : KEP.186/MEN/1999 tentang UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA | Koordinator unit penanggulangan kabakaran; |
5 | KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No. : KEP.186/MEN/1999 tentang UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA | Ahli K3 Spesialis |
6 | PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : PER.01/MEN/1988 tentang KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR PESAWAT UAP | Operator Kelas II |
7 | PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : PER.01/MEN/1988 tentang KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR PESAWAT UAP | Operator Kelas I |
8 | Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut | Operator Angkat Kelas I |
9 | Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut | Operator Angkat Kelas II |
10 | Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut | Operator Angkat Kelas III |
11 | Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut | Operator Gondola |
12 | Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut | Operator Pipa transport |
13 | Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut | Operator Forklift Kelas I |
14 | Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut | Operator Forklift Kelas II |
15 | Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut | Operator pesawat angkutan di atas landasan dan permukaan |
16 | Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut | Operator alat angkutan jalan rel meliputi operator lokomotif dan Iori |
17 | Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut | Juru Ikat (Rigger) |
18 | Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut | Teknisi Ikat |
19 | Kep. Dirjen Binawas Ketenagakerjaan No. Kep. 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi K3 Teknisi Listrik | K3 Teknisi Listrik |
20 | Per Menaker No. Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama di Tempat Kerja | Petugas P3K |
21 | Per Menaker No. Per. 01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan | Dokter |
22 | Per Menaker No. Per. 01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 bagi Tenaga Paramedis Perusahaan | Paramedis |
23 | Kep Menaker No. Kep-187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja | Petugas K3 Kimia |
24 | Kep Menaker No. Kep-187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja | Ahli K3 Kimia |
25 | Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan No: KEP 20/DJPPK/VI/2004 | K3 Teknisi Perancah |
26 | Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan No: KEP 20/DJPPK/VI/2004 | Ahli Utama K3 Konstruksi |
27 | Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan No: KEP 20/DJPPK/VI/2004 | Ahli Madya K3 Konstruksi |
28 | Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan No: KEP 20/DJPPK/VI/2004 | Ahli Muda Konstruksi |
29 | Permenakertrans RI No. Per-02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las | Juru Las |
30 | Permenaker No 12 Tahun 2015 tentang keselamatan dan kesehatan kerja listrik di tempat kerja | Ahli K3 Listrik |
31 | Permenaker No 12 Tahun 2015 tentang keselamatan dan kesehatan kerja listrik di tempat kerja | Teknisi K3 Listrik |
32 | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir | Berbagai Profesi Petugas Nuklir baik di reaktor daya, non reaktor daya, ataupun non reaktor: a. Operator Reaktor Nondaya; b. Supervisor Reaktor Nondaya; c. Teknisi Perawatan Reaktor Nondaya; d. Supervisor Perawatan Reaktor Nondaya; e. PPR Instalasi Nuklir; f. Pengurus Inventori Bahan Nuklir; dan g. Pengawas Inventori Bahan Nuklir. |
bagus (y)
usul, tambahkan peraturan tentang juru ledak
Baik terima kasih Bang atas sarannya
Terima kasih dan sangat bermanfaat.
Usulan:
o. Agar dapat menambahkan juga jenis kompetensi yang lainnya, seperti: bekerja di ketinggian, PPR, Petugas Pandu, dan lain-lain.
o. Agar dapat membahas juga, misalkan perbedaan regulasi Permenaker No. 09/Men/VII/2010 dan Permen ESDM No 5 Tahun
2015 tentang juru angkat, juru angkut dan juru ikat.
Terima kasih Pak Kamar