Aspek OrganisasiRegulasi

Daftar Kompetensi Pelatihan K3 Indonesia

Ketaatan pada peraturan adalah hal yang prioritas dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja. Beberapa peraturan di Indonesia mewajibkan beberapa profesi di dalam K3 harus memiliki kompetensi dari pelatihan yang dilaksanakan oleh pemangku kepentingan. Hal ini sangat penting untuk menjamin kualitas dan aspek legal yang selalu terpenuhi.

kompetensi pelatihan k3

Gambar 1. Ilustrasi Kompetensi K3

Sumber http://www.depascaleassociati.com/en/ideas/contents/5

Tabel ringkas tentang regulasi dan kompetensi dalam K3 terdapat di bawah. Sedangkan tabel lengkapnya bisa diunduh di link berikut List Kompetensi K3

NoRegulasiKompetensi
1PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR : PER-02/MEN/1992 Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli K3
Ahli K3 Umum
2KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
No. : KEP.186/MEN/1999 tentang UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA
Petugas peran kebakaran
3KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
No. : KEP.186/MEN/1999 tentang UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA
Regu penanggulangan kebakaran
4KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
No. : KEP.186/MEN/1999 tentang UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA
Koordinator unit penanggulangan kabakaran;
5KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
No. : KEP.186/MEN/1999 tentang UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA
Ahli K3 Spesialis
6PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR : PER.01/MEN/1988 tentang KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT
OPERATOR PESAWAT UAP
Operator Kelas II
7PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR : PER.01/MEN/1988 tentang KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT
OPERATOR PESAWAT UAP
Operator Kelas I
8Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan AngkutOperator  Angkat Kelas I
9Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan AngkutOperator Angkat Kelas II
10Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan AngkutOperator Angkat Kelas III
11Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan AngkutOperator Gondola
12Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan AngkutOperator Pipa transport
13Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan AngkutOperator Forklift Kelas I
14Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan AngkutOperator Forklift Kelas II
15Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan AngkutOperator pesawat angkutan di atas landasan dan permukaan
16Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan AngkutOperator alat angkutan jalan rel meliputi operator lokomotif dan Iori
17Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan AngkutJuru Ikat (Rigger)
18Permenakertrans No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan AngkutTeknisi Ikat
19Kep. Dirjen Binawas Ketenagakerjaan No. Kep. 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi K3 Teknisi ListrikK3 Teknisi Listrik
20Per Menaker No. Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama di Tempat KerjaPetugas P3K
21Per Menaker No. Per. 01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter PerusahaanDokter
22Per Menaker No. Per. 01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 bagi Tenaga Paramedis PerusahaanParamedis
23Kep Menaker No. Kep-187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat KerjaPetugas K3 Kimia
24Kep Menaker No. Kep-187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat KerjaAhli K3 Kimia
25Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan No: KEP 20/DJPPK/VI/2004K3 Teknisi Perancah
26Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan No: KEP 20/DJPPK/VI/2004Ahli Utama K3 Konstruksi
27Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan No: KEP 20/DJPPK/VI/2004Ahli Madya K3 Konstruksi
28Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan No: KEP 20/DJPPK/VI/2004Ahli Muda Konstruksi
29Permenakertrans RI No. Per-02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru LasJuru Las
30Permenaker No 12 Tahun 2015 tentang keselamatan dan kesehatan kerja listrik di tempat kerjaAhli K3 Listrik
31Permenaker No 12 Tahun 2015 tentang keselamatan dan kesehatan kerja listrik di tempat kerjaTeknisi K3 Listrik
32Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi dan Bahan NuklirBerbagai Profesi Petugas Nuklir baik di reaktor daya, non reaktor daya, ataupun non reaktor:
a.
Operator Reaktor Nondaya;
b.
Supervisor Reaktor Nondaya;
c.
Teknisi Perawatan Reaktor Nondaya;
d.
Supervisor Perawatan Reaktor Nondaya;
e.
PPR Instalasi Nuklir;
f.
Pengurus Inventori Bahan Nuklir; dan
g.
Pengawas Inventori Bahan Nuklir.

Baca Tulisan

Agung Supriyadi

HSSE Corporate Manager. Dosen K3. 100 Tokoh K3 Nasional versi World Safety Organization. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3

5 Comments

  1. Terima kasih dan sangat bermanfaat.

    Usulan:
    o. Agar dapat menambahkan juga jenis kompetensi yang lainnya, seperti: bekerja di ketinggian, PPR, Petugas Pandu, dan lain-lain.
    o. Agar dapat membahas juga, misalkan perbedaan regulasi Permenaker No. 09/Men/VII/2010 dan Permen ESDM No 5 Tahun
    2015 tentang juru angkat, juru angkut dan juru ikat.

Leave a Reply

Back to top button