Aspek OrganisasiRegulasi

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2014

Dalam 2 bulan terakhir, Kabupaten Bekasi telah terjadi 4 kali kebakaran pabrik di kawasan industri. Diawali dengan terbakarnya PT Dunia Kimia Jaya pada 8 Agustus 2016. Lalu, terbakarnya pabrik helm PT Tarakasuma Indah pada 16 Agustus 2016. Hanya berselang 5 hari setelah kebakaran PT Tarakasuma, PT Toyoriko di MM 2100 juga mengalami kebakaran. Terakhir, pada 2 September 2016 PT Leatat Chemindo mengalami kebakaran yang mengakibatkan 1 orang security luka parah.

Petugas Kebakaran sedang memadamkan kebakaran di PT Leatat Chemindo (Credit : Go Bekasi)

Kejadian-kejadian di atas banyak menimbulkan pertanyaan di kalangan profesional Keselamatan dan Kesehatan Kerja terkait dengan di mana peran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mencegah kecelakaan tersebut.

Sebenarnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah membuat peraturan untuk mencegah kebakaran, yaitu:

Sebagai tambahan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi juga telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah yang juga mencakup tentang Retribusi Pengecekan APAR, namun Perda tersebut tidak tersedia pada Portal Perda Kabupaten Bekasi. Selain itu, Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 juga mengundang kontroversi karena diberlakukannya retribusi untuk APAR yang dinilai kontraproduktif dengan semangat kesiapan pencegahan kebakaran di Kabupaten Bekasi.

 

Baca Tulisan

Agung Supriyadi

HSSE Corporate Manager. Dosen K3. 100 Tokoh K3 Nasional versi World Safety Organization. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3

Leave a Reply

Back to top button