Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2014
Dalam 2 bulan terakhir, Kabupaten Bekasi telah terjadi 4 kali kebakaran pabrik di kawasan industri. Diawali dengan terbakarnya PT Dunia Kimia Jaya pada 8 Agustus 2016. Lalu, terbakarnya pabrik helm PT Tarakasuma Indah pada 16 Agustus 2016. Hanya berselang 5 hari setelah kebakaran PT Tarakasuma, PT Toyoriko di MM 2100 juga mengalami kebakaran. Terakhir, pada 2 September 2016 PT Leatat Chemindo mengalami kebakaran yang mengakibatkan 1 orang security luka parah.
Petugas Kebakaran sedang memadamkan kebakaran di PT Leatat Chemindo (Credit : Go Bekasi)
Kejadian-kejadian di atas banyak menimbulkan pertanyaan di kalangan profesional Keselamatan dan Kesehatan Kerja terkait dengan di mana peran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mencegah kecelakaan tersebut.
Sebenarnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah membuat peraturan untuk mencegah kebakaran, yaitu:
- Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Panduan ini mencakup banyak ketentuan teknis baik bagi rumah tangga ataupun bagi industri. Peraturan ini juga bisa diunduh di sini
Sebagai tambahan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi juga telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah yang juga mencakup tentang Retribusi Pengecekan APAR, namun Perda tersebut tidak tersedia pada Portal Perda Kabupaten Bekasi. Selain itu, Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 juga mengundang kontroversi karena diberlakukannya retribusi untuk APAR yang dinilai kontraproduktif dengan semangat kesiapan pencegahan kebakaran di Kabupaten Bekasi.