Regulasi

Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor: 0251.K/10/DJM.T/2017 tentang Persyaratan Pelaksana Inspeksi dan Klasifikasi Peringkat Perusahaan Inspeksi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor: 0251.K/10/DJM.T/2017 tentang Persyaratan Pelaksana Inspeksi dan Klasifikasi Peringkat Perusahaan Inspeksi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi merupakan regulasi yang dibuat sebagai peraturan pelaksana dari Permen ESDM nomor 38 tahun 2017. Regulasi ini memberikan panduan untuk mengajukan perizinan sebagai perusahaan inspeksi.

Ilustrasi Inspeksi di Oil Rig

Credit: http://fuelfix.com/blog/2016/01/21/drone-company-claims-first-legal-gulf-of-mexico-inspection-flights/

Izin-izin yang diminta untuk menjadi perusahaan inspeksi meliputi persyaratan administrasi, persyaratan sumber daya; peralatan,standard dan Prosedur dan syarat-syarat lain. Selain itu, peringkat perusahaan-perusahaan inspeksi juga dibahas dalam regulasi  ini yaitu meliputi perusahaan Kelas Utama, Kelas Madya dan Kelas Pertama.

Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor: 0251.K/10/DJM.T/2017 tentang Persyaratan Pelaksana Inspeksi dan Klasifikasi Peringkat Perusahaan Inspeksi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di sini

Baca Tulisan

Agung Supriyadi

HSSE Corporate Manager. Dosen K3. 100 Tokoh K3 Nasional versi World Safety Organization. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3

Leave a Reply

Back to top button