Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor: 0251.K/10/DJM.T/2017 tentang Persyaratan Pelaksana Inspeksi dan Klasifikasi Peringkat Perusahaan Inspeksi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor: 0251.K/10/DJM.T/2017 tentang Persyaratan Pelaksana Inspeksi dan Klasifikasi Peringkat Perusahaan Inspeksi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi merupakan regulasi yang dibuat sebagai peraturan pelaksana dari Permen ESDM nomor 38 tahun 2017. Regulasi ini memberikan panduan untuk mengajukan perizinan sebagai perusahaan inspeksi.
Ilustrasi Inspeksi di Oil Rig
Credit: http://fuelfix.com/blog/2016/01/21/drone-company-claims-first-legal-gulf-of-mexico-inspection-flights/
Izin-izin yang diminta untuk menjadi perusahaan inspeksi meliputi persyaratan administrasi, persyaratan sumber daya; peralatan,standard dan Prosedur dan syarat-syarat lain. Selain itu, peringkat perusahaan-perusahaan inspeksi juga dibahas dalam regulasi ini yaitu meliputi perusahaan Kelas Utama, Kelas Madya dan Kelas Pertama.