Aspek OrganisasiDasar K3

5+ Ruang Lingkup K3 Yang Mudah Dipahami

Ruang lingkup K3 di berbagai macam perspektif

Ruang lingkup K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) sangat luas sekali. Ruang lingkup K3 ini dapat dilihat dari berbagai macam perspektif seperti dari perspektif tempat, regulator, aktivitas dan lain-lain. Ruang lingkup K3 perlu untuk kita pahami guna mengerti cakupan dan batas-batas dari tanggung jawab kita sebagai profesional K3.

Baca juga:

Katigaku.top telah merangkum 5 perspektif ruang lingkup K3 dalam penjelasan berikut:

1.Ruang lingkup K3 berdasarkan T-O-P

T-O-P merupakan singkatan dari teknis – organisasi – personel:

  • Teknis : merupakan lingkup K3 yang meliputi semua hal terkait dengan mesin, bangunan, alat transportasi dan hal lain yang ada kaitannya dengan tekhnologi
  • Organisasi : merupakan lingkup K3 yang meliputi semua hal terkait dengan sistem manajemen yaitu termasuk dengan prosedur, perbaruan regulasi, identifikasi bahaya, dan lain-lain
  • Personel : merupakan lingkup K3 yang terkait dengan individu pekerja, yang dapat meliputi: pelatihan pekerja, behavior based safety, evaluasi individu dan lain-lain

T-O-P ini sangat mudah untuk kita ingat untuk membatasi ruang lingkup K3.

ruang lingkup k3 aspek teknis
Alat berat merupakan lingkup K3 dalam aspek teknis

2. Ruang lingkup K3 berdasarkan tempat

Lingkup K3 berdasarkan tempat telah diatur dalam Undang-undang 1 nomor 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 1 nomor 1970 menyebutkan bahwa tempat kerja yang :

  1. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
  2. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
  3. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
  4. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
  5. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
  6. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
  7. dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
  8. dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
  9. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
  10. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
  11. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
  12. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
  13. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
  14. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
  15. dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
  16. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
  17. dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
  18. diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik
ilustrasi pertambangan
ilustrasi pertambangan

3. Lingkup K3 berdasarkan regulator

Regulator keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia terdiri dari berbagai macam badan atau kementerian. Ruang lingkup berbagai regulator ini perlu kita pahami mengingat masing-masing regulator memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda sehingga terbitlah berbagai macam regulasi K3 yang ada di berbagai bidang. Regulasi-regulasi tersebut berfungsi sebagai rangka penerapan K3 kita di tempat kerja.

Berikut adalah berbagai macam regulator di bidang K3:

Kementerian Tenaga Kerja :

Kemenaker merupakan kementerian utama yang mengatur urusan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Regulasi yang diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja adalah pelaksanaan dari amanat Undang-undang nomor 1 tahun 1970 karena dalam Pasal 1 diamanahkan bahwa direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini (Undang-undang nomor 1 tahun 1970).

Regulasi yang diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja berlaku luas di berbagai macam bidang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral :

Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di bidang Pertambangan menyebutkan otorisasi Menteri Pertambangan dalam Pasal 2:

“Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang Pertambangan dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.”

Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral menerbitkan regulasi-regulasi untuk pertambangan baik tambang mineral maupun minyak dan gas. Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya juga mengatur pengawasan dalam penggunaan alat-alat listrik di berbagai bidang.

Kementerian Kesehatan:

Kementerian Kesehatan menjadi regulator dalam berbagai instansi kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas. Kemeterian Kesehatan juga telah menerbitkan Sistem Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.

Kementerian Perkerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR)

Dengan tingginya pembangunan konstruksi, perlindungan terhadap pekerja konstruksi mutlak diperlukan. Pekerja-pekerja konstruksi sehari-harinya menghadapi risiko-risiko yang tinggi seperti pekerja di ketinggian, pengangkatan berbagai macam fondasi dan landasan, penggalian dan lain-lain. Oleh karenanya, Kementerian PUPR bertindak sebagai regulator K3 khususnya di bidang konstruksi seperti dengan terbitnya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi.

Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan bertindak sebagai regulator dalam bidang transportasi di Indonesia. Berbagai macam bidang transportasi telah memiliki regulasi spesifik di mulai dari regulasi keselamatan penerbangan, pemeriksaan kendaraan angkut dengan penerbitan KIR atau penyediaan jaket keselamatan untuk transportasi air.

4. Lingkup K3 berdasarkan aktivitas

Undang-undang nomor 1 tahun 1970 menyebutkan aktivitas-aktivitas yang terkait dengan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam Pasal 3 yang berisi tentang Syarat-syarat Keselamatan Kerja:

a) mencegah dan mengurangi kecelakaan;

b) mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;

c) mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

d) memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;

e) memberi pertolongan pada kecelakaan;

f) memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

g) mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;

h) mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.

i) memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;

j) menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;

k) menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

l) memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;

m) memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;

n) mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;

o) mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;

p) mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;

q) mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;

r) menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

5. Ruang lingkup K3 berdasarkan Subyek yang melaksanakan

Lingkup K3 juga dapat tergantung oleh subyek yang melaksanakan karena masing-masing subyek memiliki tanggung jawab, hak dan kemampuan yang berbeda dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja. Contoh ruang lingkup berdasarkan subyek antara lain:

  • Pemerintah : memiliki lingkup pelaksanaan K3 sebagai pembuat regulasi dan pengawasannya
  • Pengusaha : memiliki lingkup K3 untuk melaksanakan berbagai macam peraturan K3 yang ada dengan berbagai macam sumber daya yang mereka miliki
  • Pekerja: memiliki lingkup pelaksanaan K3 khususnya dalam menaati peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pengusaha dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan K3 di perusahaan
  • Akademisi : memiliki ruang lingkup pelaksanaan K3 khususnya dalam penelitian dan pengembangan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Masyarakat : memiliki ruang lingkup pelaksanaan K3 khususnya dalam penerapan K3 dalam berbagai macam pekerjaan baik berupa pekerjaan yang masuk dalam usaha mikro, usaha kecil dan menengah serta usaha-usaha lain.
ilustrasi warung k3
Warung pun tetap harus memperhatikan aspek K3

Demikianlah 5+ ruang lingkup K3 versi Katigaku.top semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca semua.

Baca Tulisan

Agung Supriyadi

HSSE Corporate Manager. Dosen K3. 100 Tokoh K3 Nasional versi World Safety Organization. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3
Back to top button