Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016
Kementerian kesehatan baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran. Peraturan ini berisi 28 pasal dengan sebuah lampiran berjumlah 80 lembar. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri sepanjang yang mengatur mengenai Standar Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Gambar Ilustrasi Pekerja Sehat di Kantor
Sumber: http://www.farhaki.com/2015/04/inilah-beberapa-macam-penyakit-yang-sering-mengintai-pekerja-kantoran.html
Ada beberapa positif terkait dengan regulasi ini. Peraturan ini tidak hanya menyangkut kesehatan kerja sebagai mana yang telah ada di Kepmenkes 1405 tahun 2002, peraturan ini juga membahas tentang keselamatan kerja di perkantoran termasuk dalam hal pengadaan APAR serta pintu darurat. Peraturan ini juga membahas pengendalian risiko ergonomik secara lebih detail mengingat memang di perkantoran banyak terdapat resiko ergonomik terkait dengan postur kerja statis.
Namun, ada beberapa kebingungan dari profesional K3 terkait dengan regulasi ini. Regulasi ini memunculkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran yang semakin “menggarami air laut” karena sudah ada Sistem Manajemen K3 PP 50 tahun 2012, SMK3 Transportasi, SMk3 Tambang, dan lain-lain. Definisi “perkantoran” di regulasi ini juga sangat general, sehingga bisa memasukkan pabrik dan tempat kerja lain yang berada di dalam gedung. Hal ini tentu membuat kekhawatiran bahwa regulasi ini akan tumpang tindih dengan regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja, terlebih dalam lampiran regulasi ini, Undang-undang 1 Tahun 1970 terkait dengan keselamatan kerja ikut disebut sebagai bagian dari latar belakang.
Silakan unduh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran di sini
Silakan unduh juga lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran di sini
saya indra ferri dari jambi, saya bisa minta salinan atau softcopy dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran ini
Sudah disediakan di tulisan ini, mohon dibaca baik baik
wah, saya googling lampirannya gk ketemu, bahkan di website menkes gk ada peraturan ini hehe…
terimakasih linknya
:thumbs:
Sudah bisa di download, terima kasih
ini yang mengeluarkan kemenkes/kemenaker ni? persyaratan wajibnya pelaku usaha/pengelola gedung wajib begitu punya seorang ahli k3?
Dari namanya “Peraturan Menteri Kesehatan” berarti ini dikeluarkan oleh kemenkes Pak
Terima kasih ka untuk tulisan dan updatenya,
Mungkin ada saran atau berbagi pengalaman disini, kalau kita baru akan membuat sistem K3 diperkantoran, based on UU ini, kira-kira HSE Plannya seperti apa dan bagaimana menanamkan budaya K3 bagi karyawan perkantoran yang baru mengenal K3 sebatas sistem tanggap darurat jika terjadi kebakaran…
terima kasih 🙂
Jangan khawatir Mba, budaya K3 dibentuk bertahap. Lakukan yang dibisa dulu dan pahami apa saja resiko yang ada di kantor. Ada 2 concern dalam perkantoran bagi saya, pertama yaitu bahaya slip trip fall terutama di tangga. Pastikan para pekerja memegang handrail ketika naik dan turun tangga. Kemudian concern kedua adalah bahaya ergonomic karena mereka duduk dalam jangka waktu lama. Untuk masalah ini, bisa diterapkan peregangan setiap 2 jam dan kampanye minum air