Permen ESDM 38 Tahun 2017
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Peraturan ini mengatur tentang pemeriksaan rangkaian peralatan dalam khusus untuk usaha minyak dan gas bumi yang melingkupi penelaahan desain, inspeksi dan pemeriksaan keselamatan, analisis risiko, dan perpanjangan sisa umur layanan.
Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 05/P/PERTAMB/1977 tentang Kewajiban Memiliki Sertifikat Kelayakan Konstruksi untuk Platform Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06/P/0746/M.PE/1991 dan semua penetapan tentang pelaksanakaann Tera dan Tera Ulang, Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang dipergunakan dalam operasi pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya peraturan ini.