Tingkat Gawat Darurat COVID-19: Apakah Perlu Lockdown dan Working From Home?
Pandemi virus corona (COVID-19) sudah mencapai Indonesia, kita harus menentukan di level mana kita berada sebelum memutuskan pengendalian yang tepat
Coronavirus-19 (COVID-19) atau juga dikenal sebagai virus corona telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO (WHO,2020) 1. Coronavirus adalah zoonosis atau virus yang ditularkan antara hewan dan manusia. Virus dan penyakit ini diketahui berawal di kota Wuhan, Cina sejak Desember 2019. Per tanggal 29 Maret 2020, jumlah kasus penyakit ini mencapai angka 666,211 jiwa yang tersebar di 166 negara, termasuk Indonesia2.
Penyakit dari Virus Corona ini telah mengakibatkan banyak sekali dampak baik dampak korban menderita ataupun dampak ekonomi. Data per 29 Maret 2020 menyebutkan bahwa penderita positif COVID-19 di Indonesia berjumlah 1285 orang dengan 114 orang meninggal3. Sedangkan, dampak ekonomi bisa dilihat di seluruh dunia di mana Tembok China ditutup, Kawasan New York sepi dan Kota Venesia yang lengang. Di Indonesia, dampak ekonomi dengan melambatnya angka pertumbuhan, jatuhnya nilai tukar rupiah, beberapa profesi mengalami penurunan pendapatan, serta beberapa perusahaan menutup usahanya untuk melindungi pekerjanya dari COVID-19.
Beberapa hari ke belakang, kita sering mendengar istilah lockdown. Apa itu lockdown? Menurut Kamus Merriam Webster4, lockdown adalah
an emergency measure or condition in which people are temporarily prevented from entering or leaving a restricted area or building (such as a school) during a threat of danger (sebuah tindakan atau kondisi darurat di mana manusia dicegah untuk sementara masuk atau meninggalkan area yang terlarang atau bangunan (seperti sekolah) selama adanya ancaman)
Lockdown saat ini diterjemahkan secara beragam. Ada yang mengartikan penutupan tempat ibadah untuk mencegah penularan corona lewat ibadah sebagai lockdown. Sebagian lain menggunakan kata lockdown untuk Jakarta setelah Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan seruan untuk bekerja dari rumah. Sementara, lockdown di China lebih jauh lagi yaitu hingga melarang orang untuk hanya keluar rumah.
Beberapa rekan profesi keselamatan dan kesehatan kerja banyak bertanya apakah perusahaan mereka harus di-lockdown? Rekan-rekan pekerja juga ada yang menanyakan kapan mereka bisa kerja dari rumah (kdr)/ work from home (wfh) karena mereka khawatir bisa terjangkit COVID-19 di perjalanan ataupun di tempat kerja.
Sebelum membuat kebijakan terkait dengan COVID-19 ini, kita seharusnya memahami terlebih dahulu tingkat gawat darurat COVID-19 perusahaan kita ada di mana? Hal ini penting untuk melihat potensi risiko di dalam dan sekitar perusahaan. Ini penting juga untuk melihat kemampuan perusahaan dalam pengendalian COVID-19 ini.
Daftar Isi
Tingkat Gawat Darurat COVID-19 Berdasarkan Referensi Nasional
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) mengeluarkan Surat Edaran bernomor NO 1/SE/PP IDKI/III/2020 tentang Pedoman Tingkat Kesiapsiagaan Wabah (Covid-19) Di Perusahaan. IDKI membagi tingkat kesiapsiagaan Wabah COVID-19 di perusahaan menjadi 4:
- Tingkat 1 hijau yaitu tingkat di mana kasus Covid-19 masih di luar Indonesia
- Tingkat 2 kuning yaitu tingkat di mana kasus Covid-19 sudah ada di Indonesia
- Tingkat 3 orange yaitu tingkat di mana kasus Covid-19 sudah masuk ke provinsi/kabupaten/kota atau adanya instruksi resmi pemerintah terkait lockdown
- Tingkat 4 merah yaitu tingkat di mana kasus Covid-19 sudah ada kasus di dalam perusahaan atau adanya instruksi dari pemerintah.
Kesiapsiagaan perusahaan dan kesiapsiagaan medis berdasarkan tingkatnya dapat dilihat dalam tabel berikut:
Untuk lebih jelasnya silakan download SURAT EDARAN NO 1/SE/PP IDKI/III/2020
Surat Edaran no 1/SE/PP IDKI/III/2020 Tentang Pedoman Tingkat Kesiapsiagaan Wabah (COVID-19) di Perusahaan
DORSCON Level
DORSCON (Disease Outbreak Response System Condition) merupakan kerangkan kerja dengan menggunakan kode warna yang menunjukan situasi penyakit terkini5. DORSCON dipakai oleh Pemerintah Singapura sebagai kerangka kerja untuk menentukan apa saja yang dibutuhkan dalam usaha pencegahan dan pengurangan dampak dari infeksi.
DORSCON memperhatikan hal-hal berikut:
- Situasi penyakit saat ini di luar negeri
- Bagaimana penyakit dapat tersebar
- Seberapa tinggi kemungkinan penyakit tiba di area tempat kita berada
- Apa saja dampak yang bisa muncul untuk masyarakat kita
DORSCON ini menggunakan 4 status yang diwakili oleh warna hijau, kuning, oranye dan merah, tergantung pada keparahan dan penyebaran dari penyakit. Setiap status menunjukan detail dampak pada masyarakat seperti tindakan yang harus dilakukan pada kehidupan sehari-hari (seperti pengecekan temperature dan tindakan pada perbatasan) dan saran kepada publik (seperti apa yang harus dilakukan ketika mengambil perjalanan).
DORSCON telah digunakan selama wabah SARS lalu di Singapura dengan tingkat akhir oranye yang berarti tingkat penyebaran penyakit yang tinggi namun masih terbatas. Saat wabah COVID-19 ini, Pemerintah Singapura menetapkan DORSCON level oranye juga.
Rapid Risk Assessment untuk Covid-19 oleh ECDC
European Center for Disease Prevention and Control memberikan penilaian risiko secara cepat (rapid risk assessment) yang terdiri dari 5 skenario6. Level ini diperlukan karena banyak negara di Eropa atau bahkan di dunia yang menerapkan skenario berbeda. Di Indonesia, risk assessment ini sudah dipakai oleh sebuah perusahaan minyak nasional untuk menjadikan landasan dalam penentuan working from home (WFH).
Pada setiap level skenario, ECDC menerapkan tindakan yang bisa dilakukan terkait dengan komando dan kordinasi, komunikasi risiko, keberlanjutan bisnis, sistem perawatan kesehatan, pengendalian komunitas, penyelidikan kontak, serta surveilans.
Kelima skenario dari ECDC adalah:
- Skenario 0 : Tidak ada kasus di negara Eropa. Kasus baru atau penularan lokal terjadi di luar Eropa.
- Skenario 1: Beberapa kasus baru muncul dan terjadinya transmisi lokal di negara Eropa. Tidak ditemukannya penularan yang bertahan lama (hanya penularan dengan sporadis terbatas dan kluster yang diketahui serta hubungan epidemiologikal yang dipahami)
- Skenario 2: Bertambahnya kasus baru dengan penularan manusia ke manusia di negara Eropa dengan sporadis terbatas namun masih dengan hubungan epidemiologikal yang dimengerti)
- Skenario 3: Wabah menjadi lokal dan kasus mulai bergabung menjadi tidak jelas disertai dengan penularan dari manusia ke manusia yang bertahan lama di dalam negara. Kondisi ini membuat tekanan bertambah pada sistem perawatan kesehatan.
- Skenario 4: Penyebaran yang meluas dan bertahan lama disertai dengan sistem perawatan kesehatan yang kelebihan beban, tenaga medis yang kelebihan kerja, kurangnya staf kesehatan karena sakit serta kurangnya alat pelindung diri.
Untuk memahami apa yang harus dilakukan pada setiap skenario, silakan diunduh ECDC Rapid Risk Assessment untuk wabah COVID-19.
ECDC CovidKesimpulan
Penetuan level risiko atau tingkat gawat darurat COVID-19 ini mutlak dilakukan sebelum kita mengambil keputusan untuk melakukan tindakan apa untuk mencegah COVID-19 menyebar terutamanya di tempat kerja kita, terlebih pemerintah belum memberlakukan keputusan ketat yang memaksa seluruh pihak untuk berada di rumahnya masing-masing (lockdown). Level-level ini tentu bisa tidak digunakan jika suatu saat pemerintah sudah menetapkan kebijakan khusus atau memang dari perusahaan sendiri memiliki pertimbangan lain.
Menurut pendapat penulis, Jabodetabek sekarang seharusnya sudah masuk level oranye berdasarkan tingkat risiko yang dikeluarkan oleh IDKI & DORSCON Level serta sudah masuk skenario 3 untuk rapid risk assessment ECDC.
Jadi menurut Anda, berada di level risiko apa perusahaan Anda bekerja? Apakah perusahaan Anda akan mengikuti 2447 perusahaan di Jakarta yang telah menerapkan kerja dari rumah/working from home? Semoga Anda, keluarga dan perusahaan tempat Anda bekerja selalu berada dalam lindungan virus ini.
Referensi
1Adhanom, T., 2020. WHO Director-General’s opening remarks at the media briefing on COVID-19 – 11 March 2020. [Online]
Available at: https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19—11-march-2020
[Accessed 29 Mar 2020].
2John Hopkins University, 2020. Coronavirus Resource Center. [Online]
Available at: https://coronavirus.jhu.edu/map.html
[Accessed 29 Mar 2020].
3Pemerintah Daerah DKI Jakarta, 2020. Data Pantauan COVID-19 Jakarta. [Online]
Available at: https://corona.jakarta.go.id/id
[Accessed 29 Maret 2020].
4Merriam Webster Dictionary, 2020. Lockdown. [Online]
Available at: https://www.merriam-webster.com/dictionary/lockdown
[Accessed 2020 Mar 28].
5Government of Singapore, 2020. What do the different DORSCON levels mean. [Online]
Available at: https://www.gov.sg/article/what-do-the-different-dorscon-levels-mean
[Accessed 28 Mar 2020].
6European Center of Disease Prevention and Control, 2020. Outbreak of novel coronavirus disease 2019 (COVID-19): increased transmission globally – fifth update. [Online]
Available at: https://www.ecdc.europa.eu/sites/default/files/documents/RRA-outbreak-novel-coronavirus-disease-2019-increase-transmission-globally-COVID-19.pdf
[Accessed 29 Mar 2020].
7Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 2020. Masih ada ratusan perusahaan lain yang juga sudah menerapkan WFH di Jakarta. [Online]
Available at: https://corona.jakarta.go.id/uploads/infographics/id/Perkantoran%20Disnaker.pdf
[Accessed 29 Maret 2020].
Muantap share knowledge nya👍🙏🙏🙏
Semoga bermanfaat