4 Panduan Keselamatan Operasi, Karyawan dan Kontraktor di Masa Covid-19
4 panduan keselamatan selama masa COVID-19 ini penting bisa dibuat sesuai kemampuan dan kebijakan masing masing perusahaan agar gangguan dan reduksi terhadap waktu kerja dan ketersediaan jumlah pekerja dapat diminimalisir. Panduan-panduan ini tetap harus patuh pada aturan pemerintah setempat dan panduan internasional yang diterbitkan WHO, OSHA, dan lain-lain agar penyebaran COVID-19 bisa tetap ditekan dan dikendalikan.
Daftar Isi
1.Panduan atau Prosedur Syarat Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pandemik Covid-19
Panduan yang sepatutnya dibuat oleh tim medis dalam perusahaan. Secara umum, panduan ini akan berisi perlindungan dasar, misal:
- Praktek jaga kebersihan diri seperti membersihkan tangan dengan sabun atau dengan hand sanitizer selama 20 detik setelah memegang permukaan benda seperti handrail, gagang pintu, membuka pintu dengan kunci, dan lain-lain. Tidak menyentuh bagian wajah, menutup dengan tissue dan membuang tissue ke tempat sampah tertutup setelah bersin atau batuk, jika memakai masker medis – gantilah setelah dipakai 8 jam berturut turut. Praktek kebersihan masuk rumah dan kebersihan keluar rumah, dan lain-lain.
- Praktek jaga jarak aman (Social Distancing): tetap bekerja di ruang kerja atau membatasi diri tidak menuju lantai atau kantor lain. Tidak kontak fisik atau bersalaman. Menjaga jarak 1.5 meter atau 2 meter dari orang lain terutama yang bersin atau batuk.
- Selain point 1 dan 2 di atas, perlu dibuat matriks posisi fungsi kerja dengan jenis pekerjaan yang berinteraksi dengan orang lain seperti misalnya dibagi menjadi:
- paparan rendah – pekerjaan yang tidak perlu interaksi dengan orang lain (contoh supervisor, engineer di kantor, dst.),
- paparan sedang – pekerjaan yang perlu interaksi dengan orang lain dan kontraktor dimana jaga jarak aman tidak bisa dicapai (contoh: security personnel, janitor, waiters, panel operator dan teknisi, supir bus dan penumpangnya, dst.)
- paparan tinggi – pekerjaan yang perlu interaksi dengan bermacam orang yang datang dari negara atau area pandemik dan interaksi dengan orang yang tidak diketahui asal usulnya misalnya pengirim penerima barang, dst.
- Untuk poin 1 dan 2 di atas untuk paparan sedang dan paparan tinggi, sangat perlu dipetakan dengan detil tentang fungsi kerjanya, misalnya security officer sebagai paparan sedang, APD pelindung wajah yang harus digunakan adalah masker N95 atau masker medis, safety glass, sarung tangan sekali pakai misalnya nitrile atau latex gloves, namun tidak perlu sampai memakai coverall sekali pakai buang dan tidak perlu pakai googles atau face shields atau sesuai dengan kriteria semi BSL 2 dimana security officer dihimbau agar segera ganti pakaian dan mencuci seluruh pakaiannya dengan sabun setelah selesai kerja dan mematuhi poster keluar rumah dan panduan masuk rumah.
- Secara umum matriks penggunaan APD yang harus ada adalah matriks APD wajib ditambah matriks APD tambahan. Tambahannya dalam berupa kolom jenis exposure, kolom fungsi posisi kerja seperti contoh security officer di atas, kolom APD pelindung wajah yaitu kolom Yes/No untuk googles/face shield dan kolom Yes/No untuk safety glass, kolom jenis APD pelindung tangan, kolom Yes/No disposeable coveralls (atau coverall sekali pakai buang). Karena posisi fungsi pekerjaan banyak dan tidak dapat dicantumkan semua dalam prosedur maka catatan bahwa penyelenggara pekerjaan harus mengkontak tim medis untuk memastikan kesesuaian jenis APD dengan tingkat paparan atau exposure levelnya harus juga diingatkan dalam panduan ini. Catatan lain yang penting adalah APD yang digunakan harus sesuai manual pembuat APD, dan informasi apa saja APD yang dapat digunakan secara berulang, bagaimana cara membuang dan melepasnya, bagaimana cara mengecek bahwa APD tersebut masih bagus, bagaimana cara memakai APD tanpa harus menyentuh bagian tertentu dari APD yang mungkin sudah tercemar oleh virus Covid-19.
2. Panduan atau Prosedur Perlindungan Kontraktor dalam merespon covid19.
Panduan ini dibuat yang mana diharapkan isinya bila diikuti dapat memudahkan merespon dan melindungi kontraktor akan Covid-19 sekaligus melindungi karyawan di tempat kerja.
Isi secara umum adalah:
- Hal kepatuhan terhadap aturan negara yang berlaku akan covid19, aturan pemerintah setempat atau pemerintah daerah, aturan dari pusat perusahaan atau parent company, aturan perusahaan. Serta hal umum sesuai standar, kebijakan, atau panduan dari WHO, OSHA, dst. yang diterapkan ke kontraktor dan atau juga karyawan perusahaan.
- Kewajiban kontraktor terhadap karyawannya untuk melatih hal aturan yang berlaku apa saja sesuai butir 1 di atas. seperti:
- Bagaimana cara mengenal dan apa saja gejala positif Covid-19
- Protokol pelaporan dugaan gejala positif.
- Cara melakukan pencegahan paparan misalnya melakukan isolasi diri mandiri dan sebagainya sesuai aturan perusahaan kontraktor tersebut.
- Memasang rambu rambu peringatan dan arti rambu rambu peringatan tentang Covid-19
- Program komunikasi berkala tentang hal social distancing, poster masuk keluar rumah atau poster masuk keluar camp/mess tempat tinggal, poster cara memakai dan melepas berbagai macam APD, poster cara membersihkan berbagai macam APD dengan berbagai media, dan bulletin kesehatan yang disebar secara verbal dan tertulis.
- Syarat penjelasan perlindungan yang harus dilakukan kontraktor:
- Jaminan program karantina, isolasi mandiri di rumah, program karantina oleh rumah sakit dan negara setempat.
- Batasan umur pekerja keras dan batasan keadaan kesehatan pekerja seperti bebas dari hipertensi, gula, dst.
- APD yang harus dipakai kontraktor yang dapat merujuk ke syarat APD sesuai posisi fungsi kerja seperti Panduan / Prosedur tentang penggunaan APD di atas.
- Business Continuity Planning yang harus dibuat oleh kontraktor tentang ketersediaan jumlah minimum pekerja sehat untuk tiap proyek atau pekerjaan yang akan dilakukan.
- Jaminan kepatuhan panduan penyelenggaran pemakaian mess/camp untuk tempat tinggal karyawan yang sehat sesuai OSHA 3990-03 2020 Guidance for preparing workplaces for Covid19 sebagai contoh.
- Ketersediaan jumlah APD, alat khusus atau tools untuk bekerja yang mana yang harus dipunyai masing masing.
- Jaminan jaga kebersihan diri dan social distancing di tempat makan, tidur dan tempat kerja serta ketersediaan hand sanitizer atau tempat cuci tangan di seluruh area kerja baik di mess/camp, tempat kerja dan sebagainya.
- Bus transport dan syarat APD yang harus dipakai penumpang, supir, menjaga jarak aman.
- Syarat prosedur baku khusus yang harus dipunyai kontraktor sesuai butir di atas.
- Syarat ijin kerja dan sertifikat pendukungnya di mana interaksi kontraktor dan karyawan perusahaan diminimalisir misal printing ijin kerja hanya dilakukan di kantor kontraktor, persetujuan via email atau sistem yang bisa diakses kontraktor, dst. Hal tersebut juga harus berisi cara menerbitkan ijin kerja dan sertifikatnya, cara menunda, cara menvalidasi, cara menstop pekerjaan, dst.
- Semua checklist, poster, atau formulir detil sesuai butir 2, 3, 4 di atas.
3.Panduan atau Prosedur Perlindungan Operasi dalam merespon Covid-19.
Panduan ini berisi hal:
- Perubahan jadwal kerja, terhadap karyawan operasi, karyawan maintenance, karyawan dari departemen engineering, HSE, dsb.
- Selain itu panduan ini juga berisi hal transportasi bagi karyawan pendukung utama hal operasi dan maintenance.
- Panduan ini juga berisi hal shift handover, shift team meeting and interaction, panduan istirahat untuk ibadah sholat dan makan minum, rapat secara virtual.
- Hal akses ke gedung kantor dan gedung di dalam pabrik atau fasilitas produksi untuk berbagai keperluan seperti proses ijin kerja oleh karyawan, proses ijin kerja oleh kontraktor, akses saat shutdown, dst. Di mana mungkin penerbitan bentuk kartu akses secara manual diperlukan, hanya orang yang memiliki kartu akses dapat masuk ke gedung tertentu baik di kantor dan di lokasi dalam pabrik atau fasilitas produksi.
- Panduan berisi akan workplace hygiene baik hal jaga kebersihan diri dan jaga jarak aman yang harus diikuti semua karyawan di tempat khusus, misal di ruang fotokopi, di ruang panel monitor pabrik, di ruang komunikasi radio, di toilet, di ruang makan, di ruang rapat yang mana jumlah interaksi antar orang harus dibatasi jarak dan waktunya.
- Hal terkait ijin kerja detil yang harus disiapkan dan diterbitkan oleh karyawan termasuk perubahan manajemen APD, peralatan kerja, peralatan keselamatan tambahan, isolasi lock dan gembok.
- Serta panduan singkat dan arah aliran laporan infeksi Covid-19 dari identifikasi kasus, komunikasi, isolasi bila seseorang terlihat mempunyai gejala Covid-19, telepon yang harus dihubungi dan apa isi laporan singkatnya, bagaimana ambulan dan APD yang harus dipakai oleh supir dan perawat dan dokter yang akan menangani serta dibawa kemana dan siapa yang harus mengkontak pejabat negara setempat agar terduga sakit dapat dirawat secepatnya di tempat yang baik dan dapat dimonitor perusahaan.
4. Panduan atau Prosedur Khusus Shutdown dan Maintenance dalam merespon Covid-19
Panduan ini berisi hal:
- Hal tentang menjaga kebersihan dan membersihkan semua APD, semua peralatan kerja, lokasi dan fasilitas kerja.
- Hal tentang menjaga kebersihan di kantor terkait monitor, mouse, laptop, keypad, dst.
- Hal tentang menjaga kebersihan mobil kantor yang dipakai keliling pabrik atau fasilitas produksi.
- Hal tentang melakukan tool box talks
- Hal tentang mengelola dokumen dari kertas dan plastik
- Hal tentang mengelola area khusus ruang makan dan istirahat bagi pegawai tim shutdown dan maintenance, termasuk tidak interaksi di dalam pantry.
- Hal tentang membatasi jumlah orang dalam satu grup kerja untuk keperluan shutdown dan maintenance juga jaga jarak aman antar pekerja dan jaga kebersihan diri.
- Rapat dilakukan secara virtual
Sangat Mencerahkan, Pak Alvin.
Thank You for sharing