Aspek OrganisasiRegulasi

Tingkatan Peraturan Perundangan K3 Indonesia 2023

Peraturan Perundangan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja )

Peraturan Perundangan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) sangat diperlukan bagi kita, para pelaku keselamatan dan kesehatan kerja, sebagai landasan normatif bagi penerapan K3 di lingkungan kerja. Dasar hukum K3 di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari banyaknya peraturan K3 dari undang-undang hingga peraturan daerah.

dasar hukum k3
ilustrasi buku hukum k3

Sebelum membahas peraturan perundangan K3, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang tingkatan peraturan perundangan di Indonesia.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tingkatan peraturan perundangan di Indonesia terdiri atas:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Peraturan Presiden;
  • Peraturan Daerah Provinsi; dan
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dasar Hukum K3 dalam Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang Dasar 1945 sebagai undang-undang tertinggi di Indonesia, telah menjadi landasan hukum bagi peraturan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja yang lain. Hal ini bisa kita lihat dalam Pembukaan Undang-undang 1 tahun 1970 bagian “mengingat” yang menyebutkan pasal 5, 20 dan 27 dari Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 5:

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 20

(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 27

(1)Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Perundangan K3 berupa Undang-undang

Undang-undang merupakan tingkatan kedua sebagai dasar hukum K3 di Indonesia. Setiap undang-undang mengatur sanksi juga atas ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan undang-undang.  Beberapa undang-undang yang terkait dengan K3 antara lain

Undang-undang Uap tahun 1930

Undang-undang yang paling tua dalam pengaturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah Undang-undang Uap tahun 1930 setelah dicabutnya Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No. 406). Undang-undang Uap tahun 1930 menyebutkan:

Pasal 6

  1. “Adalah dilarang untuk menjalankan atau mempergunakan sesuatu pesawat uap dengan tidak mempunyai Ijin untuknya, yang diberikan oleh Kepala Jawatan Pengawasan keselamatan Kerja.”
  2. “Dengan Peraturan Pemerintah dapatlah di-tunjuk pesawat-pesawat uap atau atas nama tidak berlaku ayat sebelum ini”.

Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-undang ini bisa dibilang sebagai undang-undang induk yang banyak dijadikan pertimbangan dasar hukum oleh peraturan perundangan lain di bawahnya. Undang-undang 1 tahun 1970 menyebutkan tentang:

BAB III

SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA

Pasal 3

(1)  Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :

  1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
  2. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
  3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
  4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
  5. memberi pertolongan pada kecelakaan;
  6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
  7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
  8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
  9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
  10. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
  11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
  12. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
  13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
  14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
  15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
  16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
  17. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
  18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang ini mengatur tentang hubungan ketenagakerjaan termasuk terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Paragraf 5

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 86

(1)  Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :

  1. keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. moral dan kesusilaan; dan
  3. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

(2)  Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal   diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

(3)  Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 87

(1)  Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

(2)  Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan K3 berupa Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden sebagai bentuk peraturan pelaksana dari undang-undang terkait. Banyak peraturan pemerintah yang terkait dengan K3, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012

Pasal 5

(1)  Setiap  perusahaan  wajib  menerapkan SMK3  di perusahaannya.

(2)  Kewajiban  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) berlaku bagi perusahaan:

  1. mempekerjakan pekerja/buruh  paling  sedikit  100 (seratus) orang; atau
  2. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

(3)  Ketentuan  mengenai  tingkat  potensi  bahaya  tinggi sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) huruf  b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)  Pengusaha  dalam  menerapkan  SMK3  wajib berpedoman  pada  Peraturan  Pemerintah  ini  dan ketentuan  peraturan  perundang-undangan  serta dapat  memperhatikan  konvensi  atau  standar internasional.

peraturan perundangan k3

Peraturan Perundangan K3 berupa Peraturan Presiden

Salah satu Peraturan Presiden yang mengatur terkait dengan keselamatan kerja adalah Peraturan Presiden Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengesahan Convention Concerning The Promotional Framework For Occupational Safety And Health/Convention 187, 2006 (Konvensi Mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006). Peraturan Presiden 34 tahun 2014 berisi:

Pasal 1

(1)  Mengesahkan  Convention  Concerning  the  Promotional  Framework for Occupational  Safety  and  Health/Convention  187,  2006  (Konvensi mengenai  Kerangka  Kerja  Peningkatan  Keselamatan  dan  Kesehatan Kerja/Konvensi  187,  2006)  yang  telah  diadopsi  oleh  Organisasi Ketenagakerjaan  Internasional  dalam  sidang  ketenagakerjaan internasional ke-95 pada tanggal 15 Juni 2006 di Jenewa, Swiss.

Dasar Hukum K3 berupa Peraturan Daerah Provinsi

Salah satu contoh dasar hukum K3 berupa Perda Provinsi adalah Peraturan Gubernur Jakarta nomor 143 tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung Dan  Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan.

Pasal 5

(1) Pemilik, pengguna dan/ atau badan pengelola yang mengelola bangunan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran ringan atau sedang I dengan jumlah penghuni paling sedikit 500 (lima ratus) orang wajib membentuk MKKG.

(2) MKKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Fire Safety Manager yang bertindak sebagai Kepala MKKG dan ditunjuk oleh pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung.

(3) Fire Safety Manager sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh dari lembaga sertifikasi profesi dan terdaftar di Dinas.

Dasar Hukum K3 berupa Peraturan Menteri

Meskipun peraturan Menteri tidak ada dalam tingkatan peraturan perundangan yang sudah disebutkan di atas, namun peraturan tersebut keberadaannya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011, yang menegaskan:

“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”

Contoh Peraturan Menteri adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 tahun 2018 yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja:

Pasal 2

Pengusaha dan/atau pengurus wajib melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja

Kesimpulan

Peraturan perundangan K3 terdiri dari berbagai macam level peraturan seperti UUD 1945, Undang-undang 1 tahun 1970, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Sebagai orang yang berkecimpung dalam K3, kita harus memahami berbagai peraturan K3 ini sehingga kita bisa memastikan pemenuhan peraturan K3 di tempat kerja kita.

Baca Tulisan

Agung Supriyadi

HSSE Corporate Manager. Dosen K3. 100 Tokoh K3 Nasional versi World Safety Organization. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3

One Comment

Back to top button