Aspek OrganisasiRegulasi

Baru: Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian

Pada tanggal 10 Maret 2016 lalu, Kementerian tenaga kerja baru saja mengesahkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Ketinggian.

Permenaker yang memuat 45 Pasal ini memuat panduan yang cukup lengkap terkait dengan pekerjaan di ketinggian. Panduan yang diatur dalam permenaker ini mulai dari bekerja ketinggian di alam, akses tali, perancah, bahaya benda jatuh hingga perangkat pencegah jatuh baik perseorang ataupun kolektif

Sumber Gambar:  https://ombdg.wordpress.com/tag/bekerja-di-ketinggian-dengan-aman/

1 hal yang menarik dari peraturan ini adalah tentang definisi “ketinggian”. Sebelumnya, banyak pemberi kerja yang mendefinisikan “ketinggian” adalah pekerjaan dengan minimum tinggi 1.5 meter, 1.8 meter atau 2 meter namun dalam Permenaker ini batasan ketinggian itu tidak ada dan menjadi “adanya perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera”

Silakan unduh permenaker 9 tahun 2016 di sini

Baca Tulisan

Agung Supriyadi, M.K.K.K.

Health and Safety Manager di Perusahaan Multinasional, Master Degree di Keselamatan dan Kesehatan Kerja Universitas Indonesia. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3
Back to top button